Jakarta Kuasa Hukum Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid Hamdan Zoelva, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan ikut campur dalam penyelesaian polemik antara kudeta yang dilakukan oleh Anindya Bakrie kepada Arsjad Rasjid.
Pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal tanpa melibatkan Presiden Jokowi.
Saya quote pernyataan presiden, presiden bilang tak akan campuri urusan internal kadin, biarlah ini kami selesaikan secara internal. Apakah berdasarkan musyawarah ataupun akan ambil langkah hukum, kata Hamdan di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Munaslub pada Sabtu kemarin tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.
“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengaku sangat menyayangkan adanya polemik yang terjadi di Kadin Indonesia. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum lantaran Munaslub yang diselenggarakan itu melanggar aturan yang ada.
Kami cinta damai dari konfrontasi frontal secara langsung. Biar nanti hukum yang bicara, pungkas Dhaniswara.