Jakarta Tokoh masyarakat yang juga mantan Bupati Tapanuli selama dua periode, Nikson Nababan, mendorong agar aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menghambat pertumbuhan UMKM segera dicabut.
Seperti diketahui, beleid ini belakangan tengah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Nikson mengusulkan agar PP ini dicabut untuk kemudian direvisi menyesuaikan masukan dari pihak terdampak seperti UMKM, demi mengatasi kekhawatiran terkait dampak diskriminatif terhadap pelaku usaha kecil.
Nikson menekankan revisi PP 28/2024 ini penting untuk diakukan untuk memastikan aturan tersebut tidak diskriminatif dan tetap melindungi semua pihak. Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap dampak rokok memang harus menjadi prioritas, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak merugikan pelaku usaha yang telah lama beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian lokal.
“PP ini harus dikaji ulang dan didesain kembali agar lebih efektif. Yang utama adalah memperketat aturan bagi penjualan rokok kepada anak-anak tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha pedagang kecil, tutur Nikson.
Lebih lanjut Nikson menyoroti mengenai zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Aturan mengenai jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak ini tidak adil bagi pedagang kecil. Aturan ini bisa menutup banyak tempat usaha, terutama bagi pedagang kali lima dan UMKM yang bergantung pada penjualan rokok,” ujarnya.