Jakarta Berbagai pihak menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini dinilai tidak mengakomodir masukan dari para pemangku kepentingan terkait terutama di sektor tembakau.
Pengamat Hukum Ali Rido menuturkan bahwa seharusnya PP pengamanan zat adiktif harus dipisah dari substansi aturan pelaksanaan yang lain. Hal ini dikarenakan, frasa delegasi dalam Pasal 152 UU Kesehatan No. 17/2023 menggunakan frasa ketentuan lebih lanjur “diatur dengan” PP, bukan “diatur dalam” PP.
“Berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 012-016-019/PUU-IV/2006, frasa diatur dengan peraturan perundang-undangan berarti harus diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. Lahirnya PP No. 28/2024 sebagai aturan tunggal pelaksanaan UU Kesehatan, merupakan bentuk ketidakpatuhan konstitusional,” tegas Ali Rido dalam
Dari segi materiil/substansi, sejumlah baik PP Kesehatan dan RPMK juga menyisakan permasalahan. Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusional ini memaparkan, aturan yang melarang penjualan produk rokok secara eceran perbatang, cenderung multitafsir dan sulit implementasinya. Hal yang sama, telihat pada larangan jualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Konteks ini, menjadi problematik jika dihadapkan pada kasus toko/warung yang eksisting lebih dulu ketimbang satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Idealnya, pemberlakuan pasal ini tidak boleh retroaktif melainkan futuristik. Namun absennya penjelasan keberlakuannya, akan menjadi pasal karet yang kontradiktif dengan asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU No. 12/2011,”ujar Ali.