Jakarta Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP TASKIN) hari ini meresmikan Rumah Produksi Gizi bersama para tokoh masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.
Hadirnya Rumah Produksi Gizi ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam implementasi akselerasi program pengentasan kemiskinan.
Menurut Kepala BP TASKIN Budiman Sudjatmiko, Rumah Produksi Gizi akan sangat membantu masyarakat Bogor, Jawa Barat untuk bisa meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka.
“Saya senang sekali melihat dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan. Saya merasa ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, namun juga tugas kita semua dari berbagai elemen masyarakat untuk membantu mereka yang berada dibawah garis kemiskinan baik dalam hal perbaikan gizi, kesehatan, pekerjaan hingga perbaikan kesejahteraan mereka, sebagaimana yang diamanahkan Presiden Prabowo Subianto kepada BP TASKIN”, ujar Budiman Sudjatmiko dikutip Sabtu (16/11/2024).
Hal ini disampaikan Kepala BP Taskin usai meresmikan Rumah Produksi Gizi dan sekaligus membuka Forum Diskusi Publik bersama ratusan perwakilan tokoh masyarakat di Desa Sukamantri, Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Budiman Sudjatmiko juga kembali mengingatkan bahwa pengentasan kemiskinan akan melampaui program bantuan sosial sederhana dan lebih berfokus pada penciptaan lapangan kerja dan pembentukan ekosistem bisnis bagi masyarakat miskin.
“Visi ke depannya, kıta ingin melibatkan tidak hanya para kepala desa di Indonesia tapi juga seluruh tokoh masyarakat yang peduli pada pengentasan kemiskinan. Dengan semangat dari tanah Pasundan: sabilulungan atau gotong-royong dan silih asah, silih asih dan silih asuh, kita rangkul dan kawal untuk mengurangi potensi faktor-faktor penyebab kemiskinan baru yang muncul akibat disrupsi teknologi, termasuk penyediaan makanan bergizi gratis, digitalisasi, dan perumahan terjangkau bagi mereka”, tambah Budiman.
Rangkaian program pengentasan kemiskinan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan BP TASKIN sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden, dimana memiliki tugas utama untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu, meliputi penyusunan rencana induk dan program, penyelarasan kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan pelaporan.