Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memerangi kejahatan keuangan, OJK juga telah membentuk Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU).
Untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan OJK membentuk database fraudster terintegrasi. Yang disebut sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan SIPELAKU, kata Mahendra dalam sambutannya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Mahendra menjelaskan, sistem ini berfungsi untuk mendata dan menyebarkan informasi terkait pelaku financial fraud kepada lembaga jasa keuangan, sehingga mereka dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat dalam berhubungan dengan stakeholder.
SIPELAKU menjadi sarana diseminasi pelaku financial fraud kepada lembaga jasa keuangan, sehingga diharapkan dapat menjadi bagian dari manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan stakeholders, jelasnya.
Tidak hanya itu, OJK juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus mengembangkan interkoneksi SIPELAKU dengan berbagai sumber data lainnya untuk memperluas cakupan pengawasan. Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bagi pelaku fraud di sektor keuangan.
Kedepan interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain, ujarnya.
Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Lebih lanjut, untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan investor, OJK juga akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau layanan keuangan lebih transparan dan dapat dipahami oleh masyarakat. Praktik pemasaran yang transparan diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian bagi konsumen.
Untuk memperkuat pelindungan konsumen dan investor, masyarakat, serta menerapkan prinsip akutabilitas OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan terutama terkait iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau layanan, ujarnya.
Mahendra mengatakan, melalui serangkaian kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, transparan, dan dapat dipercaya, sehingga meningkatkan integritas sektor jasa keuangan Indonesia secara keseluruhan.