Jakarta Pada Januari 2025, ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus libur panjang akhir pekan atau long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan. Hari libur Januari 2025 dan cuti bersama ini jatuh pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025.
Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional yaitu sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus long weekend
- Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 27 Januari 2025: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru 2576 Kongzili
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama, disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025.