Jakarta – Libur Lebaran 2025 menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dengan total waktu libur mencapai 11 hari untuk menyambut Hari Raya Nyepi dan Lebaran.
Ketentuan libur nasional dan cuti bersama terkait Lebaran 2025 itu telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Penerbitan SKB tiga menteri tersebut untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta untuk melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.Adapun berdasarkan SKB itu, jumlah hari libur nasional yakni sebanyak 17 hari dan cuti bersama adalah 10 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” yang disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024, seperti dikutip Senin, (10/3/2025).
Sementara itu, hari libur Lebaran mencapai 11 hari seiring Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025 yang berdekatan. Libur ini dimulai dari Jumat, 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025. Waktu libur ini memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk merayakan Idul Fitri dan menikmati waktu berkualitas bersama keluarga.
Pada 2025, Hari Raya Idul Fitri sekitar 31 Maret dan 1 April, yang merupakan hari libur nasional. Selain itu, pemerintah juga menetapkan empat hari cuti bersama, yaitu Rabu, 2 April hingga Senin, 7 April. Dengan kombinasi ini, masyarakat bisa merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman lebih awal, menghindari kemacetan yang biasanya terjadi saat Lebaran.