Jakarta Komitmen melindungi petani kembali ditegaskan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran). Kali ini, hal tersebut dibuktikan dengan mencabut izin edar 4 perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya, yaitu CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merk MARS), dan PT. Putra Raya Abadi (merk Gading Mas).
Tak hanya itu, blacklist juga dilakukan oleh Mentan Amran pada 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).
Hasil Uji Lab tentang Mutu Produk
Langkah tegas tersebut diambil oleh Mentan Amran setelah keluarnya hasil uji laboratorium terkait produk tersebut. Dari hasilnya, terlihat bahwa mutu produk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang sudah ditetapkan. Ada juga indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
“Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Tindak Lanjut Informasi Masyarakat
Hal ini berawal dari informasi masyarakat. Mentan Amran pun meminta untuk dilakukan pengujian laboratorium oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi.
Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.
Investigasi ini tak hanya mengungkap mutu pupuk yang rendah, indikasi kecurangan pun mulai terbongkar. Keempat perusahaan ini melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” tegas Menteri Amran.