Jakarta Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diinisiasi oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun woro-woro pemindahan ibu kota ke IKN telah dimulai Jokowi pada Agustus 2019 silam. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato kenegaraan saat Sidang Bersama DPD-DPR 2019 pada 16 Agustus 2019.
Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan, ujar Jokowi, dikutip Selasa (18/2/2025).
Sejak saat itu, pemerintahan di era kabinet Jokowi 2019-2024 terus menggencarkan pembangunan IKN, khususnya proyek infrastruktur dasar seperti jalan, bendungan, hingga Kantor pemerintahan.
UU IKN
Dalam pembangunannya, Jokowi juga telah meresmikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN)
Mengutip lampiran II salinan UU IKN, Minggu (20/2/2022), penahapan pembangunan ibu kota baru akan dimulai tahun ini hingga 2045. Proses tersebut turut diiringi migrasi penduduk ke wilayah IKN Nusantara dalam lima tahap.
Merujuk Bab IV lampiran II salinan UU IKN soal Rencana Penahapan Pembangunan dan Skema Pendanaan Ibu Kota Negara, pemerintah coba memetakan karakteristik penduduk awal yang bakal menempati ibu kota baru dalam tahap I, yakni pada 2022-2024.
Adapun kelompok masyarakat yang bisa menempati IKN Nusantara selama periode tersebut antara lain; aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kementerian/lembaga tertentu, TNI/Polri/BIN (direncanakan pindah terlebih dahulu pada tahap I), keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, tenaga kerja (konstruksi, perdagangan, akomodasi makanan minuman, dan jasa-jasa) dan keluarganya, serta penduduk lokal.
Pada tahap pembangunan berikutnya hingga 2045, pemerintah juga memetakan adanya migrasi tiga kelompok masyarakat tambahan ke IKN Nusantara. Diantaranya; investor/pengusaha, akademisi/peneliti dan keluarganya, serta mahasiswa.
Berdasarkan analisis kegiatan ekonomi, jumlah penduduk sebagai konsekuensi dari kegiatan ekonomi tersebut, diproyeksikan terus meningkat dari awal tahun perencanaan hingga 2045, bunyi Bab IV Lampiran II salinan UU IKN.