Jakarta – Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah tidak kena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Menurutnya, ini juga didukung dari adanya insentif dengan nilai total mencapai Rp 265 triliun.
Dia mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengecualikan beberapa jenis barang tidak terdampak PPN. Terutama bagi sembako dan kelompok UMKM.
Karena kebijakan pengklasifikasian mana sektor-sektor yang tidak kena dampak, dibebaskan PPN itu kan murni kebijakan dari Pak Presiden, kata Maman ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Jadi dari Rp 265 triliun insentif yang diberikan terhadap konsekuensi dari kenaikan PPN 1 persen ini, itu 90 persennya itu dinikmati oleh teman-teman UMKM, sambungnya.
Maman menerangkan beberapa jenis barang yang tidak kena PPN di antaranya sembako, beras, hingga ayam. Aspek ini berdampak langsung terhadap kelangsungan bisnis UMKM.
Tuh kan ada dua pihak tuh, pihak yang membeli dan pihak yang menjual. Yang membelinya adalah masyarakat, yang menjualnya juga teman-teman dari UMKM kan, sebagian besar yang berdagang sembako, itu juga mendapatkan kemanfaatan. Jadi tidak memiliki, tidak berdampak terhadap PPN 12 persen, ucapnya.
Termasuk para peternak ayam, petani sayuran, hingga petani padi juga tidak terkena dampak kenaikan PPN jadi 12 persen.
Peternak, peternak telur, peternak ayam, petani sayur-sayuran, petani padi segala macam, jadi semua (tidak) kena dampak. Nah ini yang kita jaga itu di situ, tuturnya.