Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama. Anugerah ini diberikan langsung oleh Presiden Joko Widododi Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Menko Airlangga mengatakan, saat dunia dikejutkan dengan pandemi Covid-19 di awal 2020, perekonomian Indonesia juga sempat terimbas dan terkontraksi cukup dalam. Namun, dengan respons cepat kebijakan “gas dan rem” dan melalui penanganan yang sangat baik dari bauran people-first policy serta menggunakan extraordinary measures.
Langkah ini untuk memastikan keberlangsungan hidup dan penghidupan (live and livelihood) masyarakat, perekonomian Indonesia mampu membuktikan diri menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbaik di dunia yang dapat segera pulih dan keluar dari tekanan.
Hal tersebut semakin menegaskan bahwa fundamental perekonomian nasional yang kuat telah menjadi salah satu unsur yang berperan sangat penting dalam upaya menjadikan kemerdekaan yang diperoleh sebagai gerbang Indonesia menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Peran penting ini menjadikan seluruh kinerja perekonomian harus terus berada pada level terbaik dan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan bangsa.
“Menyambut momen HUT RI ke-79 ini, komitmen untuk menjaga perekonomian nasional tetap pada koridor tujuan bangsa menjadi amanah penting yang harus terus dipegang oleh Kemenko Perekonomian. Keberhasilan yang telah dicapai selama ini, tidak hanya menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi, namun sekaligus menjadi momentum membangun kepercayaan diri untuk menjawab seluruh tantangan ke depan,” Menko Airlangga Hartarto.
Tanda Kehormatan yang diterima oleh Menko Airlangga merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Lebih lanjut, penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Menko Airlangga tersebut diberikan berdasarkan Keppres 104/TK/TH 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama.
Penerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama mempunyai jasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.