Jakarta – Pengadilan di Madrid, Spanyol menjatuhkan hukuman lebih dari 4 tahun penjara terhadap mantan kepala Dana Moneter Internasional (IMF) Rodrigo Rato atas kasus penyalahgunaan pajak, pencucian uang, dan korupsi.
Mengutip Aljazeera, Senin (23/12/2024) Pengadilan Spanyol mengatakan Rato dinyatakan bersalah atas tiga pelanggaran terhadap Departemen Keuangan, satu pelanggaran pencucian uang, dan satu pelanggaran korupsi antar individu.
Rato, yang telah menghabiskan dua tahun di penjara atas kasus penggelapan terpisah selama masa jabatannya sebagai ketua pemberi pinjaman Spanyol Bankia, telah membantah melakukan kesalahan apa pun selama penyelidikan, yang telah berjalan selama sembilan tahun.
Setelah persidangan selama setahun, pengadilan memvonis Rato atas tiga tuduhan pelanggaran terhadap otoritas pajak Spanyol, serta korupsi yang melibatkan individu di luar sektor publik, dan pencucian uang.
Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun, sembilan bulan, dan satu hari penjara. Hal ini karena keputusan tersebut dapat digugat melalui banding di Mahkamah Agung, Rato tidak perlu menjalani hukuman penjara untuk saat ini hingga ada putusan akhir, kata juru bicara pengadilan.
Pengadilan juga memerintahkan Rato untuk membayar denda lebih dari 2 juta euro atau Rp 33,7 miliar, serta 568.413 euro kepada otoritas pajak. Rato sendiri sempat dibebaskan dalam persidangan penipuan terpisah atas pencatatan Bankia pada tahun 2012.
Rato menjabat sebagai ketua IMF dari 2004 hingga 2007 dan Bankia antara 2010 dan 2012. Ia juga menghabiskan delapan tahun dengan menjabat sebagai menteri ekonomi dan wakil perdana menteri dalam pemerintahan Partai Rakyat (PP) Spanyol yang konservatif di bawah pimpinan Jose Maria Aznar antara tahun 1996 dan 2004.