Jakarta Beberapa hari yang lalu, beredar video di media sosial yang membahas tentang banyaknya kendaraan pribadi dan niaga yang mengalami kerusakan ban dan velg di jalan tol Cipali.
Video tersebut memicu berbagai komentar dari netizen, termasuk pertanyaan mengenai cara mengajukan klaim ganti rugi terhadap pengelola tol Cipali.
Terkait hal ini, Tire & Rim Consultant Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( APTRINDO ) Jawa Tengah & D.I.Yogyakarta, Bambang Widjanarko menjelaskan tidak ada jenis ban yang dirancang khusus untuk tahan terhadap benturan keras (impact resistance).
“Ban umumnya dirancang untuk ketahanan jangka panjang (wear resistance) dan ketahanan terhadap tusukan atau goresan (cut and tear resistance),” ujar Bambang dalam keterangan resmi, Minggu (2/2/2025).
Bambang menambahkan, sifat bahan karet ban tetap lebih lemah dibandingkan dengan material keras seperti besi atau batu. Oleh karena itu, ban akan rusak jika menghantam objek keras seperti bibir lubang, batu, atau trotoar.
Meskipun ada ban dengan kekerasan tinggi yang digunakan untuk keperluan militer, pun ban tersebut tidak dirancang untuk menghantam lubang.
Masalah Ban dan Velg Pecah Sering Terjadi
Bambang menuturkan sebelum adanya jalan tol Trans Jawa, masalah pecah ban dan velg sering terjadi, terutama saat musim hujan, karena pengemudi menghindari aquaplaning dan sering kali roda kendaraan menabrak bibir lubang jalan.
“Namun, sejak adanya tol Trans Jawa, kejadian seperti ini menjadi jauh lebih jarang,” ujarnya.
Pada masa lalu, penjualan ban dan velg meningkat saat musim hujan, karena banyak pengemudi yang mengalami kerusakan akibat menghantam lubang. Dalam dunia teknisi ban, jenis kerusakan tersebut dikenal dengan istilah impact burst (benturan), cut burst (terpotong), dan run flat (kehabisan udara).