Jakarta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar kegiatan âSarasehan Bersama Singgih Raharjoâ yang diadakan di Restoran Ingkung Grobog, Kota Yogyakarta.
Di kegiatan ini, Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyuarakan perjuangan serikat pekerja untuk meminta perlindungan dari Calon Wakil Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, untuk memastikan keberlangsungan mata pencaharian para anggotanya yang bekerja di industri tembakau.
Bagi Waljid, advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas FSP RTMM-SPSI DIY untuk menjaga nasib para pekerja anggotanya, yang mencapai sekitar 5.250 orang, yang mayoritas bekerja di sektor pabrik rokok.
âMayoritas anggota FSP RTMM-SPSI DIY yang bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah perempuan yang mengemban peran ganda sebagai kepala keluarga. Saat ini, tidak ada lapangan kerja lain yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan terbatas selain industri tembakau, terlebih saat ini sedang marak gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),â terangnya dikutip Kamis (10/10/2024).
Waljid memaparkan bahwa industri tembakau kini tengah diterpa banyak regulasi yang mematikan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang di dalamnya mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dan pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter. Regulasi ini mendapatkan penolakan dari berbagai pihak secara masif hingga saat ini.
Tak hanya itu, muncul Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang berencana mengimplementasikan kemasan rokok polos tanpa merek. Dengan aturan ini, kemasan rokok akan diseragamkan di mana tidak ada merek atau identitas logo sehingga akan semakin sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.
âBerbagai regulasi tersebut sangat menyakiti kami. Kami kecewa terhadap Kementerian Kesehatan dan secara tegas menolak pasal-pasal bermasalah tersebut. Aturan ini bisa mengancam sawah ladang kami. Padahal, gelombang PHK di mana-mana dan pemerintah tidak bisa memberikan solusi lapangan kerja yang layak. Sebagai warga negara kami berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layakâ jelasnya.