Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi dapat digunakan untuk perumahan rakyat.Â
Ara telah menyampaikan usulan tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di Banten saja ada 1.000 hektare (tanah sitaan) dan Jaksa Agung siap menyerahkan, dan saya sudah dengan Menteri Keuangan akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan oleh rakyat, kata Ara, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah Komisi V DPR RI pada Selasa (29/10/2024).
Ia menilai, tanah sitaan dari kasus korupsi dapat dimanfaatkan untuk membuka perumahan dengan biaya terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu juga mengingat hasil korupsi seharusnya dikembalikan kepada rakyat.Â
Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Kalau Ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah, mereka punya gaji, ucap Ara.
Menteri Perumahan juga menyoroti sejumlah ASN hingga guru dan anggota TNI yang belum memiliki rumah.
Ara pun telah meminta izin untuk bertemu dalam rapat kerja di DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN. Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang-barang sitaan ini boleh enggak kita ambil negara dan kita kembalikan buat rakyat harganya jadi sangat murah. Jadi kita langsung berjalan, Ketua, imbuhnya.