Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Terkait peluncuran Coretax, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti saat ini Coretax telah memasuki tahap uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT).
Kami melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari 2025. Saat ini dalam tahap pengujian akhir, mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dwi menambahkan, saat ini ada dua kantor wilayah (kanwil) yang melakukan uji coba implementasi Coretax, yaitu Kanwil Jakarta Pusat dan Batam. Selain itu, DJP juga telah melakukan edukasi dan pelatihan kepada pihak internal DJP dan juga wajib pajak.
Dwi berharap ketika meluncur pada Januari 2025, semua layanan sudah bisa digunakan di Coretax. Nantinya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya dalam satu platform.
“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” jelasnya.
Dwi juga mengungkapkan telah menunjuk master trainer yang akan memberikan pengetahuan dan penggunaan Coretax kepada pegawai internal DJP.
Sedangkan untuk pihak eksternal, DJP juga sudah melakukan edukasi melalui edukator yang sebagian besar merupakan penyuluh pajak. Selain itu, untuk pihak eksternal, DJP juga sudah menyiapkan simulasi Coretax di internet serta video yang menjelaskan terkait Coretax.