Jakarta – Dua kementerian sedang menggodok rumusan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Adapun mekanisme tax amnesty ini untuk mengembalikan aset negara yang ada di dalam dan luar negeri terutama milik koruptor.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) meminta publik menunggu rumusan tax amnesty jilid III yang sedang digodok Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Tentu itu salah satu mekanisme. Tetapi kami, Bapak Presiden, dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf. Karena kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih, tidak ada politisasi hukum, dan akan ada nanti episode-episode selanjutnya, ujar dia, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Tentu yang menjadi target desk yang besar-besar, bukan yang kecil-kecil karena ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara ke kita, ia menambahkan.
Budi menuturkan, salah satu mekanisme yang disiapkan untuk beri ruang bagi yang ingin kembalikan hasil kekayaan melalui tax amnesty.
Yang terkait tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty I dan II. Yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka yang ada di dalam maupun luar melalui mekanisme tax amnesty, tutur dia.
Budi menambahkan, pengejaran aset koruptor di luar negeri tidak hanya lewat tax amnesty, tetapi juga pembentukan tim penelusuran. Sementara terkait mekanisme, pemerintah Indonesia juga tengah membangun kerja sama dengan negara lain.
Regulasi tiap negara beda, negara target. Kita sedang kerja sama ke arah situ, ujar dia.
Nanti bocor (kalau dibahas negara mana saja), tutur Budi.