Jakarta – Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai program. Salah satu nya melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Kartu Indonesia Pintar ini adalah program beasiswa pemerintah yang dirancang khusus bagi siswa berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi. Program ini menjawab kebutuhan akan pemerataan akses pendidikan tinggi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak bangsa untuk meraih cita-cita.
Manfaat KIP Kuliah
Mengutip berbagai sumber,Sabtu (15/2/2025)Â KIP Kuliah menawarkan lebih dari sekadar pembebasan biaya kuliah. Penerima beasiswa ini mendapatkan berbagai manfaat yang signifikan untuk menunjang studi mereka. Pertama, pembebasan biaya kuliah. Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan, mengurangi beban finansial yang berat bagi keluarga penerima.
Kedua, pembebasan biaya pendaftaran perguruan tinggi. Hal ini menghilangkan hambatan awal bagi calon mahasiswa yang mungkin terkendala biaya administrasi. Ketiga, bantuan biaya hidup. Bantuan ini membantu penerima KIP Kuliah memenuhi kebutuhan sehari-hari saat kuliah, antara lain biaya makan, tempat tinggal, dan keperluan lainnya.
Syarat KIP Kuliah
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat itu antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri dan swasta yang sudah bekerja sama dengan program KIP kuliah. Memiliki kartu KIP (bagi mahasiswa yang sudah memiliki KIP sejak pendidikan dasar dan menengah).
Kemudian berstatus sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan penghasilan orangtua atau keluarga yang tidak lebih dari batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Selanjutnya tidak menerima bantuan biaya pendidikan lainnya yang sejenis seperti beasiswa dari lembaga lain yang memberi bantuan pendidikan penuh.
Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online, dengan menggunakan data yang valid dan sesuai dengan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Data yang dibutuhkan meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan memakai artificial intelligence