Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11).
Mendagri Tito mengatakan, berdasarkan SKB tersebut bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menikmati fasilitas program 3 juta rumah rakyat ialah memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah. Sedangkan, bagi kelompok masyarakat sudah menikah memiliki maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan.
Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta, ujar Mendagri Tito.
Mendagri mengatakan, setelah penandatanganan SKB, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dia memberi batas waktu maksimal satu bulan selesai untuk penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa).
Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR, katanya.
Menteri Ara menambahkan, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah. Pertama, terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penghapusan Retribusi
Kedua, penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Terakhir, mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
Tiga hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB untuk pembebasan BPHTB, yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR, ucapnya.