Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Posko juga akan dihadirkan di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Diketahui, Menaker Yassierli telah mengumumkan formulasi pemberian THR baru pekerja atau buruh swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tak cuma itu, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online juga dipastikan mendapat Bonus Hari Raya (BHR).
Hal tersebut dituangkan dalam dua surat edaran berbeda. Sejalan dengan penerbitan SE soal THR dan BHR, Yassierli menyediakan posko di kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Sejalan dengan penerbitan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini, pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR Tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, ungkap Menaker Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, ditulis Rabu (11/3/2025).
Terima Aduan hingga Konsultasi
Posko ini akan menerima aduan maupun konsultasi dari pihak-pihak terkait, seperti pekerja, buruh, maupun pengusaha.
Pembentukan POSKO THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR, tegasnya.
Guna memaksimalkan peran posko pengaduan THR itu, Yassierli meminta kepala daerah juga menyiapkan posko serupa di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR, pintanya.
Dalam posko tersebut akan ada dua layanan. Yakni, pengaduan THR bagi pekerja atau buruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Serta, ada layanan pengaduan bagi pengemudi ojol dan kurir online mengenai BHR.