Jakarta Pemerintah memastikan adanya Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver online dan kurir online menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan hal ini, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengumumkan aturan mainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Terkait hal ini, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menjelaskan pemberian THR bagi para pengemudi dan kurir online perlu menggunakan mekanisme yang sederhana.
“Format BHR yang paling tepat dan praktis adalah berupa dana tunai, selain mekanisme yang sederhana, format ini paling dibutuhkan oleh para driver dan keluarga,” kata Wijayanto kepada Jumat (14/3/2025).
Wijayanto menambahkan, bantuan berupa voucher sembako juga merupakan alternatif menarik untuk dipertimbangkan.
Solusi Win-Win bagi Semua
Selain menekankan mekanisme yang mudah untuk pencairan BHR, Wijayanto juga menilai bahwa kebijakan ini merupakan solusi yang baik bagi semua pihak yang terlibat dalam industri transportasi daring.
Saya rasa ini solusi yang bagus, win-win bagi semua. Sesungguhnya aplikator tidak wajib memberikan bantuan hari raya kepada para driver, tetapi fleksibilitas yang ditunjukkan pantas dihargai. Peran Pak Prabowo dan Kemenaker dalam menjembatani dialog perlu diapresiasi, jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan masih ada beberapa aspek teknis yang perlu dirampungkan agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
Hal-hal detail dan teknis rasanya masih perlu dikerjakan, terkait nilai, siapa saja yang berhak dan mekanismenya. Semoga segera tuntas, tambahnya.