Jakarta Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut Bonus Hari Raya (BHR). BHR tunai ini jadi yang perdana diberikan kepada ojol.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemberikan BHR bagi ojol dan kurir online jadi mandat Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu dia meminta para kepala daerah ikut mengawasi pelaksanaan BHR ini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut, kata Menaker Yassierli, seperti dikutip dari SE tersebut, Rabu (12/3/2025).
Isi Surat Edaran
Pertama, Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.
Kedua, Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.
Ketiga, Gubernur diminta menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur, tegas Yassierli.