Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025. Pembayaran juga tidak boleh dicicil.
Hal tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menaker Yassierli. Dia menegaskan, pembayaran THR ke para pekerja atau buruh harus dilakukan sebelum lebaran 2025.
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri/Lebaran), tegas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia juga meminta perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk tidak mencicil pembayaran THR tersebut. Dia menegaskan perusahaan harus taat kepada aturan yang ditetapkan.
THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini, pintanya.
Surat edaran mengenai THR ini juga telah disebar ke seluruh kepala daerah. Termasuk kepada gubernur dan walikota atau bupati di seluruh wilayah.
Pada hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tenjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada Bupati, Wali Kota di wilayah provinsi masing-masing, paparnya.
Pengusaha Minta Keringanan
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai saat ini industri dalam negeri belum pulih sepenuhnya. Hal ini berdampak pada kemampuan keuangan perusahaan, termasuk untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 2025.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kondisi keuangan perusahaan berbeda-beda satu dan lainnya.
Kondisi pengusaha berbeda-beda tidak bisa disamaratakan, ada yang bagus, tapi ada juga yang sedang sulit, kata Bob dihubungi Selasa, 11 Maret 2025.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya oleh aplikator ke pengemudi ojek online hingga kurir online. Aturan ini sebagai tindaklanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang kemarin yang m…