Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pihaknya terus memantau proses penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karyawan Sritex berjalan lancar.
Kemarin saya dan tim dari Kemnaker ingin memastikan proses terkait dengan klaim JHT dan JKP (karyawan Sritex) berjalan lancar,” ujar Yassierli di kantor Kemnaker, Rabu (19/3/2025).
Yassierli mengakui, proses pencarian tersebut tidak mudah dan instan. Lantaran, estimasi total nilai manfaat yang harus dibayarkan kepada eks pegawai Sritex mencapai Rp 154,61 miliar. Angka tersebut mencakup Rp 143,26 miliar untuk JHT, dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.
Ada sekitar Rp.90,8 miliar (nilai manfaat tersalurkan) dan mereka harus ngantri, kemudian mereka mengunggah dokumen tertentu, kemudian ada verifikasi,” ujar Yassierli.
Bahkan, pihak Kemnaker membuka 20 antrean untuk memproses pencairan manfaat eks karyawan Sritex. Alhamdulillah proses selesai dalam beberapa hari. Dan itu mereka apresiasi sekali, sangat apresiasi,” ungkap Menaker.
Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar ya, hampir 100%. Kemudian JKP masih butuh waktu, sebagian sudah cair 70%,” ia menambahkan.
Selain itu, Menaker juga ingin memastikan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali eks karyawan Sritex dapat terpenuhi.
Jadi, kurator membuka opsi untuk dipekerjakan kembali dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi. Jadi, sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor, kata dia.
Menaker Pastikan Hak-Hak Eks Pekerja Sritex Group Terpenuhi
Sebelumnya, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dipenuhi.
Dia menyebut, seluruh proses yang sedang dilakukan berjalan baik karena kerja sama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).