Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pihaknya terus memantau proses yang dijalankan kurator dan investor baru untuk mempekerjakan kembali para mantan pekerja PT Sritex.
Kita ingin memastikan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk (eks karyawan Sritex) dipekerjakan kembali, dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025).
Menaker mengungkapkan, sudah dilakukan pendataan untuk para mantan pekerja Sritex yang akan diperkerjakan kembali.
Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor,” terangnya.
Adapun terkait jumlah eks pekerja Sritex yang akan dipekerjakan kembali, Menaker menyebut, tidak semua korban terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terlibat. Saya dengar hampir semua, tapi tidak sampai 10 ribu (dari yang terkena PHK),” jelasnya.
Selain itu, Menaker juga memastikan bahwa pihaknya terus memantau proses penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karyawan Sritex berjalan lancar.
Kemarin saya dan tim dari Kemnaker ingin memastikan proses terkait dengan klaim JHT dan JKP (karyawan Sritex) berjalan lancar,” bebernya.
Yassierli mengakui, proses pencarian tersebut tidak mudah dan instan. Lantaran, estimasi total nilai manfaat yang harus dibayarkan kepada mantan karyawan Sritex mencapai Rp 154,61 miliar. Angka tersebut mencakup Rp 143,26 miliar untuk JHT, dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.