Aceh Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) Bank Indonesia, Triwahyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Keputusan ini akan ditetapkan melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Meski begitu, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan dua instrumen baru untuk menampung DHE SDA, yaitu Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI).
Instrumen ini sudah kami siapkan, tapi belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut, kata Triwahyono dalam acara Media Briefing BI di Banda Aceh, Minggu (9/2/2025).
Menyesuaikan Regulasi yang Sedang Disusun
Triwahyono menjelaskan bahwa dua instrumen tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang tengah dirancang oleh pemerintah.
Hingga Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE SDA diterbitkan, BI belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penerapannya.
Instrumen tersebut nantinya harus sesuai (fitted) dengan regulasi final yang akan dikeluarkan. Jadi, kami belum bisa menyampaikannya sekarang, ujarnya.
BI juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merancang aturan DHE SDA, termasuk soal konversi devisa, pengecualian, dan mekanisme pembayaran dalam valuta asing.
Wajib Disimpan di Dalam Negeri Selama Setahun
Pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah kewajiban eksportir menyimpan 100% DHE di dalam negeri selama satu tahun.
Aturan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025.
Mengenai kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023, dan aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Maret tahun ini, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menambahkan bahwa Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai sedang mempersiapkan sistem untuk implementasi aturan baru ini.
Kami juga akan segera melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) agar penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, tambahnya.
Aturan ini berlaku untuk seluruh eksportir, termasuk perusahaan BUMN. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia, sebagaimana telah diterapkan di negara lain seperti Malaysia dan Thailand.