Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menyita barang impor ilegal. Kali ini, didapat 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp 90 miliar.
Penyitaan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Dikenakan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal. Adapun, barang yang disita diketahui berasal dari China.
Berdasarkan keterangan ya, keterangan dari pemilik barangnya, ini barang dari China, kata Mendag Budi, di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Dia menjelaskan, ada 2 lokasi yang dilakukan penyitaan. Pertama, di sebuah gudang di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 60 ribu rol kain. Kedua, di gudang di kawasan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol. Nilai seluruhnya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.
Jadi ini ada, sebenarnya ada dua lokasi tapi kita di lokasi ini saja, yang pertama di sini di gudang Kelurahan Kapuk Muara Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp 60 miliar, kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp 30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp 90 miliar, jelas Budi.
Barang tekstil dan produk tekstil tersebut didapati tidak memiliki kelengkapan dokumen impor yang jelas. Sehingga, patut diduga proses impornya dilakukan secara ilegal.
Beberapa dokumen yang tak lengkap di antarannya persetujuan impor (PI), laporan surveyor, dan regustrasi tentang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Nah ini, barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor kemudian tidak ada laporan surveyor dan juga registrasi K3L. Jadi masuknya ini barang-barang ini dilakukan secara ilegal, tegas dia.