Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananĀ Taruna Ikrar menggelar ekspose Hasil Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor untuk komoditas kosmetik.
Mendag mengatakan, produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain. Adapun hasil temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan mencapai 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs. Nilainya hampir Rp12 miliar.
Sejumlah 415 ribu pcs, dengan nilai keekonomian sejumlah Rp11.446.000.000, kata Zulkifli HasanĀ di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Langkah selanjutnya, produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dimusnahkan sesuai dengan aturan, dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat ilegal.
Jadi, Saudara-saudara, memang kita fokus kepada 7 produk, 7 commodity, yaitu 1 tekstil, 2 produk tekstil lainnya, 3 pakaian jadi, 4 alas kaki, 5 beauty atau kosmetik, ke-6 keramik, ke-7 elektronik, nah itu yang fokus, ujarnya.
Sebelumnya, kata Mendag, pihaknya mendapatkan keluhan dari pelaku usaha di bidang kosmetik di tanah air terkait maraknya produk kosmetik impor ilegal yang mengganggu produk lokal.
Oleh karena itu, Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan tata niaga impor melakukan penyitaan dan pemusnahan produk kosmetik impor ilegal.
Banyak sekali memang keluhan di bidang beauty ini, kira-kira 4-5 bulan yang lalu dari pelaku usaha, mereka hampir kewalahan menghadap serbuan produk-produk yang datang yang tanpa izin dari BPOM, tanpa izin dari instansi terkait lainnya, ujarnya.
Selain merugikan pelaku usaha lokal juga merugikan konsumen di Indonesia. Lantaran, tidak ada jaminan dari produk kosmetik impor ilegal itu aman digunakan oleh konsumen, serta merugikan negara karena tidak ada pajak yang masuk.
Nah, sebetulnya kalau mereka masuk ke sini, pertama akan sangat merugikan konsumen, karena yang dipakai nanti jaminannya apa, ini apakah layak atau tidak, jangan-jangan nanti dipakai mukanya berubah. Kedua, tentu merugikan negara pajak, pungkasnya.