Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pedagang pakaian tidak menjajakan barang impor ilegal. Menurutnya, barang impor ilegal membuat negara rugi.
Hal ini menyusul penindakan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Tercatat sudah dua kali penindakan dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar dan Rp 46,18 miliar.
Atas penindakan tersebut, Mendag Zulkifli meminta masyarakat tak membeli produk-produk ilegal di pasaran. Meski, dia menegaskan toko ritel bukan jadi sasaran penindakan satgas.
Tapi ya tentu juga peran masyarakat, para tokoh-tokoh. Sebenarnya sasaran kita bukan ritel, bukan, tapi kami mengajak masyarakat ritel ayo lah kita belanja barang yang legal gitu, kata Mendag Zulkifli di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Jangan Beli Barang Murah
Dia meminta masyarakat tidak membeli barang dengan harga murah. Misalnya, 3 buah pakaian seharga Rp 60 ribu. Menurutnya, itu mengindikasikan barang yang dijual merupakan barang impor ilegal.
Artinya, tidak ada sumbangan yang disetorkan ke negara. Baik dalam bentuk pajak maupun bea masuk atas produk impor.
Contoh, misalnya bapak ibu di pasar beli kaos dari luar negeri Rp 60 ribu (dapat) 3, nah itu pasti gak bener. Karena tips kaos masuk itu Rp 60 ribu, bea-nya masuk ke negara, Rp 60 ribu bea masuk dipastikan satu kaos Rp 60 ribu, paparnya.
Jadi kalau kita beli baju kaos 50 ribu di mal ya dari luar, jangan bangga dong itu pasti masuknya gak benar. Apa yang diberikan ke negata kan gak ada pemasukan. Harusnya 60 ribu masuk ke negara, enggak ada, sambung Mendag Zulkifli Hasan.