Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memperkenalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan distribusi barang antar-pulau.
Regulasi ini merupakan revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi barang, sekaligus menekan disparitas harga di berbagai daerah.
Permendag baru ini dirancang agar distribusi barang menjadi lebih terintegrasi secara digital. Dengan demikian, pelaku usaha dapat melaporkan pergerakan barang antar-pulau secara lebih sederhana dan mudah.
Melalui Permendag ini, kita ingin memastikan pengaturan distribusi barang antar-pulau menjadi lebih efisien. Kita dapat mengetahui mana daerah yang surplus dan mana yang kekurangan, sehingga disparitas harga bisa dikurangi, jelas Budi Santoso dalam acara sosialisasi Permendag No. 27 di Jakarta.
Digitalisasi Pelaporan Distribusi Barang
Mendag menekankan bahwa pelaporan distribusi barang kini dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bagi pelaku usaha.
Sederhananya, regulasi ini memiliki dampak besar pada distribusi dan logistik antar-pulau. Biaya distribusi dapat ditekan sehingga lebih murah, ujar Budi.
Menurunkan Biaya Logistik hingga 46 Persen
Permendag ini juga diharapkan mampu mengurangi biaya logistik yang selama ini menjadi tantangan besar, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini, biaya logistik di Indonesia masih tergolong tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Dengan regulasi ini, biaya logistik diproyeksikan dapat turun hingga 46 persen. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing UMKM, imbuhnya.
Selain itu, distribusi yang lebih efisien memungkinkan barang surplus dari satu daerah didistribusikan ke daerah yang kekurangan. Dengan begitu, inflasi dapat ditekan dan distribusi barang menjadi lebih merata.
Barang yang surplus di suatu daerah bisa dialihkan ke daerah yang minus. Regulasi ini benar-benar bertujuan untuk menciptakan distribusi yang optimal dan efisien, pungkas Mendag.