Jakarta Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa tidak ada revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Kebijakan Impor. Namun, akan dilakukan peninjauan atau review.
Bukan revisi, tapi review ya. Review itu kan setiap saat boleh dilakukan, mana saja yang perlu, ujar Budi saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Budi menjelaskan bahwa Permendag 8/2024 merupakan kebijakan yang dinamis, merespons kondisi perdagangan Indonesia. Aturan yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan tersebut mengatur tentang produk impor pada beberapa komoditas.
Dulu saya sering bilang, Permendag terkait kebijakan impor atau pendukung kapasitas itu harus dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku, jadi itu terus berkembang, jelasnya.
Proses peninjauan itu akan dilakukan bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang terkait, seperti Kementerian Perindustrian.
Nanti kita minta masukan dari K/L lain. Sebenarnya Permendag itu banyak kebijakan dari K/L lain, jadi itulah pentingnya review seperti ini, ucapnya.
Budi juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ia akan bertemu dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemarin dimulai dari Rakor. Semua boleh di-review, tapi pertemuan berikutnya masih dijadwalkan, pungkasnya.
Bantah Tudingan Sritex Pailit
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.
Pernyataan ini membantah tudingan yang dilontarkan oleh PT Sritex terkait kesulitan yang dialami industri tekstil.
Permendag ini, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024, menurut Budi, baru beberapa bulan diterapkan, namun sudah memunculkan kekhawatiran di sejumlah perusahaan tekstil.
Permendag 8 ini kan baru berlaku beberapa bulan. Masa perusahaan sudah mati? ungkapnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Antara.