Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali menyita terhadap produk besi baja siku yang tidak memiliki izin. Nilainya mencapai Rp 11 miliar.
Dia menghitung, pada satu pabrik di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat terdapat 11 ribu ton besi baja siku yang tak mengantongi izin. Itu merupakan salah satu komponen untuk digunakan pada sebuah konstruksi.
Jumlahnya ada 11 ribu ton, jadi enggak sedikit, 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo (gram), banyak. Nilainya kira-kira Rp 11 miliar, ujar Mendag Zulkifli di Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (26/9/2024).
Dia mengatakan, pengawasan sudah dilakukan sejak 12 September 2024 lalu. Ujungnya, dilakukan penindakan di sebuah gudang.
Saudara-saudara ini sudah diawasi mulai 12 September karena banyak industr yang model ini dan ini disebut besi siku sama kaki, kata dia.
Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
(Barang) Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya enggak ada. Tidak memenuhi SNI dan tidak memenuhi NPB, tegas dia.
Akan Dimusnahkan
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, temuan hasil kerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Tujuannya melindungi konsumen dari peredaran barang tak sesuai standar.
Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan, tegasnya.
Temuan ini merupakan kerja dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Termasuk menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Perindustrian hingga kepolisian.
Baja profil siku sama kaki tersebut disita oleh Ditjen PKTN Kemendag di gudang yang diketahui milik PT Sumber Abadi Steel.