Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menyita 11 ribu ton besi baja siku tanpa dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI). Seluruhnya akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Dia bilang, ada bahaya ketika konsumen menggunakan produk yang tidak mengantongi SNI atau tak sesuai standar. Itu berkaitan dengan kualitas konstruksi, baik jalan maupun bangunan.
Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini untuk bahan konstruksi. Ini kalau buat bangun jalan tol ini, bisa dua minggu goyang jalan tolnya pak, kata Mendag Zulkifli Hasan di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).
Diketahui, besi baja siku tersebut ditaksir bernilai Rp 11 miliar. Selain tak mengantongi SNI, produk itu juga tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi standar SNI dan NPB, nah ini dua-duanya gak ada, kata dia.
Dia mengatakan, besi baja itu akan dimusnahkan dan dilebur sesuai dengan prosedur. Kemudian, dibentuk kembali sesuai dengan standar yang berlaku.
Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi, jadi harus proses dengan ketentuan sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang sudah diberikan oleh (Kementerian) Perindustrian sehingga tidak ada risiko bagi konsumen, paparnya.
Dia mengatakan, produk yang tak sesuai standar ini bahaya bagi konsumen. Apalagi, bentuk yang mirip dengan barang resmi SNI. Namun, banyak konsumen yang tidak memahaminya yang bisa berakibat fatal jika digunakan.
Jadi penting sekali sehingga konsumen kita itu terlindungi, Jangan sampai karena konsumen gak bisa ngukur gak ngerti gak ngecek ya dia pakai saja abis itu nanti bangunannya rubuh, pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi, masuk penjara orang. Padahal ini tidak memenuhi syarat, ujar dia.