Jakarta – Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Hal ini berarti PPN 12%Â mulai diterapkan 1 Januari 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Jadi di sini kami sudah membahas bersama bapak ibu sekalian itu sudah ada Undang-Undangnya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis, 14 November 2024.
Seiring kabar kenaikan PPN 12 persen tetap berlaku 2025 hal itu menuai perhatian masyarakat. Dikabarkan di media sosial (medsos) berisi ajakan mengurangi belanja dan menjalani gaya hidup hemat atau frugal living. Hal ini sebagai bentuk protes terhadap rencana kenaikan PPN 12 persen dengan beli barang sesuai kebutuhan.
Lalu apa itu frugal living?
Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, frugal living dimaknai sebagai gaya hidup hemat terhadap pengeluaran sehingga dapat menabung lebih banyak. Namun, frugal living ini berbeda dengan pelit. Frugal living merupakan konsep saat seseorang mengalokasikan dana yang dimiliki dengan kesadaran penuh atau mindfull dengan pertimbangan dan analisis yang baik. Hal ini disertai dengan strategi pencapaian tujuan keuangan masa depan yang jelas.
Seseorang yang menerapkan frugal living akan memilih masak makanan sehat ketimbang membeli makanan di luar. Selain itu, ia lebih memilih beli produk lokal berkualitas ketimbang barang bermerek.