Jakarta Pajak Rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pajak rokok ini dikenakan atas produk rokok yang telah dipungut cukainya oleh Pemerintah Pusat, kemudian dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Pajak Rokok adalah pungutan yang dikenakan atas setiap produk rokok yang telah dikenai cukai.
Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh instansi pemerintah di bidang cukai, sedangkan hasil pemungutannya disalurkan ke pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, untuk mendanai berbagai program pembangunan, kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Objek Pajak Rokok
Objek Pajak Rokok meliputi seluruh jenis produk tembakau yang dikenai cukai, antara lain:
- Sigaret (rokok linting atau mesin)
- Cerutu
- Rokok daun
- Produk rokok lainnya yang tergolong barang kena cukai
Namun, produk rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dikecualikan dari Pajak Rokok.
Subjek dan Wajib Pajak Rokok
Dalam mekanisme Pajak Rokok, Subjek Pajak adalah konsumen yang membeli dan mengonsumsi produk rokok. Sementara Wajib Pajak adalah produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).