Jakarta – Upah minimum adalah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja dari upah yang tidak layak. Di Indonesia, standar upah minimum diatur melalui beberapa istilah yang sering membingungkan, yaitu UMR, UMP, dan UMK. Memahami perbedaan di antara ketiganya penting dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. Demikian seperti dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (23/11/2024).
Definisi UMR
UMR atau Upah Minimum Regional, adalah istilah yang dulu digunakan untuk menyebut standar upah minimum di suatu daerah. Sebelum tahun 2000, UMR digunakan sebagai acuan utama dalam menentukan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, istilah ini kini sudah tidak digunakan lagi secara resmi, meskipun masih sering disebut dalam percakapan sehari-hari.
Peralihan ke UMP dan UMK
Sejak 2000, istilah UMR digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk memberikan standar yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penetapan upah yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Penjelasan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP)
Sementara itu, UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk seluruh wilayah di suatu provinsi. UMP berfungsi sebagai standar upah minimum yang berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota di dalam provinsi tersebut, kecuali jika kabupaten atau kota tersebut menetapkan UMK yang lebih tinggi. UMP biasanya ditetapkan setiap tahun setelah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Penjelasan tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK)
UMK adalah upah minimum yang ditetapkan untuk suatu kabupaten atau kota tertentu. UMK biasanya lebih tinggi daripada UMP, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di daerah tersebut. Penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau wali kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah dan persetujuan dari gubernur.