Jakarta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengancan untuk mencabut izin usaha dari truk kelebihan muatan yang menyebabkan kecelakaan. Mengingat tingginya risiko dan dampak buruk dari truk over dimension and over load (ODOL) tersebut.
Dia mengatakan, perlu ada efek jera bagi pemilik truk ODOL sebagai sanksinya. Namun, Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk menindak lebih jauh, seperti pencabutan izin.
Dudy bilang, perizinan usaha telah menjadi kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Saat ini kami tidak punya kewenangan untuk mencabut izin usahanya atau menindak karena perizinan sekarang diproses BKPM sesuai dengan ketentuan di UU Ciptaker (Cipta Kerja), kata Menhub Dudy dalam diskusi media, di Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2025).
Kendati begitu, dia mengatakan telah meminta izin kepada BKPM untuk mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran serius. Termasuk jika truk ODOL menjadi salah satu penyebab kecelakaan fatal.
Tapi kami sudah menyampaikan kepada BKPM khususnya bahwa kedepannya kami ingin supaya bahwa apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan ODOL ke arah pelanggaran, maka kami punya (kewenangan) bisa untuk mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut, khususnya apabila kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, beber dia.
Pada tahapan antisipasi, Menhub Dudy meminta Dinas Perhubungan di berbagai daerah untuk memperketat uji KIR kendaraan. Sementara itu, Kemenhub juga akan mengadakan operasi untuk mengecek langsung kondisi truk di jalanan.
Kami berharap dinas perhubungan lebih tegas lagi untuk mengatur para truk ODOL ini. Namun kami akan terus mengadakan operasi setelah lebaran nanti untuk mengingatkan kembali kepada para pengusaha transportasi mereka sudah harus mengurangi jumlah truk ODOL, pintanya.