Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan penerapan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan berlaku 2024.
Budi menuturkan, sistem BPJS tanpa kelas ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai 2024. Penekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap 2 tahun, kata Budi kepada media, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Mengenai tarif, Budi menuturkan, tidak akan ada perubahan dari tarif sebelumnya. Seraya memberikan kepastian bagi peserta biaya yang harus dikeluarkan tetap sama. Harusnya enggak ada perubahan (tarif), ujar Budi.
BPJS Kesehatan telah melakukan perubahan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dan fasilitas kamar yang sama melalui berlakunya Kelas Rawat Inap Standar.
Dalam Pasal 103B Perpres tersebut dinyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit diharapkan dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dengan langkah ini, diharapkan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan akan semakin merata dan berkualitas.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com