Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengundang seluruh Duta Besar dari 12 Negara Anggota Comprehensive and Progressive Agreement to Trans Pacific Partnership (CPTPP), pada Rabu (25/9/2024).
Tujuan utama dari pertemuan kali ini yakni menjaring dukungan bagi proses aksesi Indonesia pada CPTPP karena surat permintaan resmi aksesi telah dilayangkan pada 19 September 2024 kepada Selandia Baru selaku depository country.
Menko Airlangga juga menyampaikan komitmen dan mendapat dukungan kuat bagi Indonesia untuk bergabung dalam CPTPP guna memperdalam keterlibatan dalam kerangka kerja sama ekonomi global.
Surat Indonesia dilayangkan dan satu hari kemudian Menteri Perdagangan Selandia Baru langsung merespon, karena memang prosesnya sudah lama dan kami sudah melakukan juga penyampaian niat Indonesia untuk aksesi dalam Nikkei Forum di Jepang kemarin dan mendapatkan respons yang baik, ungkap Menko Airlangga, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta,dikutip dari keterangan resmi, Rabu (25/9/2024).
Ia menambahkan, pada saat ini langkah yang Indonesia ambil ini terutama melengkapi proses aksesi Indonesia ke OECD yang juga tujuannya untuk menggerakkan reformasi struktural di dalam negeri dan membuka pasar untuk reformasi Indonesia.
“CPTPP ini merupakan perjanjian perdagangan antar ekonomi. Pengajuan Indonesia dianggap tepat waktu karena Desember nanti, Inggris akan menjadi salah satu negara pertama yang masuk dalam CPTPP, dan Inggris memproses aksesinya dalam waktu 2,5 tahun,” lanjut Menko Airlangga.
Keanggotaan Indonesia pada CPTPP tidak hanya memberikan keuntungan bagi perekonomian dalam negeri, namun juga akan memberikan manfaat kepada CPTPP. Bagi Indonesia, terdapat beberapa peluang yang akan tercipta yaitu pertama akan membuka akses pasar baru karena ada beberapa negara CPTPP yang belum memiliki perjanjian dagang, antara lain Kanada, Meksiko, Inggris dan Peru.
Kedua, peningkatan ekspor ke negara CPTPP sebab sesuai dengan kajian awal bahwa ekspor Indonesia diproyeksikan akan meningkat sebesar 19% jika bergabung ke dalam CPTPP.