Jakarta – Kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) akan diterapkan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka membahas kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE), seperti dikutip dari Antara, Selasa, 21 Januari 2025.
Bapak Presiden telah meminta untuk dilakukan penjelasan terkait dengan devisa hasil ekspor. Jadi terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode satu tahun,” ujar Menko Airlangga.
Airlangga menuturkan, pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen,” kata dia.
Airlangga menuturkan, berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE.
Dia menilai, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan \’back-to-back\’, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri,” ujar dia.
Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan.
“Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada \’gearing rasio\’ atau rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir,” kata dia.
Sementara itu, bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, Airlangga menyatakan, mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan.