Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan alasan di balik kebijakan yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama satu tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Menurut Airlangga, langkah ini selaras dengan kebijakan yang diterapkan oleh negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, guna menghindari praktik transfer pricing.
Mencegah Transfer Pricing dan Meningkatkan Transparansi
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah transfer pricing. Misalnya, jika Indonesia mengekspor barang dengan nilai USD 50, tetapi negara lain mengimpornya dengan nilai USD 70, maka terdapat selisih USD 20 yang tidak tercatat secara resmi. Dengan kebijakan ini, hal tersebut tidak akan terjadi, ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers terkait DHE SDA di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Meskipun kebijakan ini dinilai ketat, Airlangga optimistis bahwa penerapannya tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan. Eksportir masih dapat menggunakan DHE SDA untuk berbagai transaksi, seperti:
- Menukarkan ke rupiah melalui bank yang memiliki izin transaksi valuta asing.
- Membayar kewajiban pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Melakukan pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
- Membayar barang dan jasa.
- Melunasi pinjaman terkait pengadaan barang modal dalam mata uang asing.
- Kewajiban DHE SDA untuk Keberlanjutan Ekspor Nasional