Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, mengatakan penyebab lahan sawah Indonesia hanya mampu melakukan satu kali tanam setahun adalah minimnya saluran irigasi.
Banyak sekali sawah kita, baik di Pulau Jawa, di Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain, yang hanya satu kali tanam. Artinya, sawah yang satu kali tanam itu tidak ada irigasinya, karena mengandalkan curah hujan. Nah, kenapa begitu? Karena keterbatasan anggaran dari daerah, kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Rapat Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, masalah irigasi yang terbatas menjadi salah satu hambatan utama dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Hal ini dikarenakan oleh keterbatasan anggaran di tingkat daerah.
Alhasil melalui kebijakan baru yang diputuskan dalam ratas Tingkat Menteri Bidang Pangan, pembangunan irigasi untuk sawah dengan luas antara 1.000 hingga 3.000 hektar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat.
Zulhas menegaskan, bahwa Kementerian Pertanian bisa turut serta dalam membangun irigasi di daerah-daerah yang mengalami kesulitan anggaran. Tujuannya agar sawah dapat ditanami lebih dari sekali dalam setahun.
Jadi, kalau anggaran Mentan ada, Mentan juga yang tidak bisa dibangun, walaupun seribu hektar oleh bupati, maka Mentan juga bisa, pusat bisa membangun itu, ujarnya.
Disamping itu, Pemerintah juga akan melakukan penguatan penyuluhan pertanian. Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 37.000 hingga 38.000 penyuluh yang tersebar di berbagai daerah. Ke depan, setiap desa akan memiliki satu penyuluh pertanian untuk memastikan petani mendapatkan bimbingan langsung dalam mengelola hasil pertanian mereka.
Menko Pangan menjelaskan, penyuluhan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan pupuk yang tepat, pemilihan bibit yang berkualitas, hingga cara-cara efisien dalam mengelola tanaman. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah pusat, melalui Kementerian Pertanian, akan mengatur dan mengelola distribusi penyuluh pertanian melalui Peraturan Presiden (Perpres).