Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan menyederhanakan aturan pengelolaan sampah yang selama ini diatur oleh beberapa Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, sangat penting melakukan pembaruan kebijakan dalam mengelola sampah. Salah satu langkah utama yang diusulkan oleh Zulkifli Hasan adalah penggabungan tiga Perpres terkait pengelolaan sampah menjadi aturan tunggal.
“Jadi, ada tiga, kita minta jadi satu. Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak. Ada aturan dari pemerintah daerah, ada menuju DPRD, ada dari bupati atau gubernur, ada kementerian terkait,” kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Penutupan Kegiatan Open Dumping di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA), di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Saat ini, ada tiga Perpres yang mengatur mengenai sampah, yaitu:
- Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
- Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan
- Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Menurut pria yang disapa Zulhas ini, meskipun aturan-aturan ini sangat penting, implementasinya menjadi rumit karena terlalu banyak regulasi yang saling tumpang tindih.
Selain itu, Zulhas menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah. Salah satu solusi yang disebutkan adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Di mana PLN nantinya akan menjadi pihak yang akan membeli energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut. Pemerintah pun berencana untuk mempercepat proses perizinan, dengan kementerian ESDM sebagai pemberi izin langsung ke PLN.
“Dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting yaitu, mengenai salah satunya itu penggunaan teknologi. Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” ujarnya.