Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkap pemangkasan alur regulasi bagi pupuk subsidi. Mulai tahun depan, para petani tak perlu lagi menunggu surat keputusan kepala daerah.
Harapannya, Peraturan Presiden (Perpres) soal pupuk subsidi bisa rampung dalam waktu dekat. Dengan begitu, aturan baru yang mempermudah petani bisa berlaku mulai 2025.
“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan Camat, persetujuan Bupati, persetujuan Gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Dia menyebut Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (Gapoktan). Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.
“(Regulasi) pupuk kita pangkas. SK Kementan berapa yang diperlukan, langsung (dari) Pupuk Indonesia, langsung gapoktan, insyaallah,” tegas Zulhas.
Oleh karena itu, kata Zulkifli, jika ada ada keterlambatan distribusi pupuk ke petani, penelusurannya tak perlu berbelit. Hanya ada dua aspek yang terlibat, yakni produsen dan Gapoktan.
“Kalau ada yang salah, Gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau Gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” ujar Zulhas.