Jakarta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih harus rampung pada akhir Juni 2025 mendatang. Pihaknya juga akan menggodok bentuk koperasi yang telah beroperasi.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Maka, pemerintah mengebut pembentukannya.
Pembentukannya harus selesai secepatnya. Akhir Juni harus sudah selesai pembentukannya ya, ungkap Budi Arie, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Dia menjelaskan, pembentukan itu merujuk pada legalitas kelembagaan KopDes Merah Putih. Hal ini jadi landasan hukum pembentukan 80 ribu koperasi nantinya.
Pembentukan itu kan artinya kelembagaannya, belum bangunannya, belum fisiknya. Jadi target dari tim ini adalah dalam waktu yang singkat, segera kita melakukan konsolidasi, kata dia.
Nanti pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih itu sudah bisa terwujud. Ibaratnya gini, aktanya, sambung Budi Arie.
Dia juga akan memetakan koperasi yang sudah beroperasi sebelumnya. Termasuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bisa ditransformasikan menjadi KopDes Merah Putih.
Nanti kita lihat perkembangan. Tadi diskusi juga ada yang sudah ada sekitar 52 ribu desa tidak punya koperasi, ada 32 ribu desa sudah punya koperasi yang bisa nanti kita lihat apa mungkin ditransformasikan. Terus Gapoktan juga ada 34 ribu Gapoktan, jadi nanti kita lihat keputusan nanti kita konsolidasiin, terangnya.