Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tidak lagi termasuk sebagai Koperasi yang bermasalah.
Hari ini kami dari Kementerian Kooperasi telah menerima laporan dari Satgas Revitalisasi dan Rehabilitasi Kooperasi-Kooperasi bermasalah, dan menyatakan bahwa koperasi simpan pinjam intidana bukan lagi kooperasi yang bermasalah, tapi koperasi yang bisa menyelesaikan masalah, kata Menkop Budi dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Menkop Budi mengatakan, semua itu berkat kekompakan dari pengurus, pengawas, dan seluruh anggota KSP Intidana yang berkomitmen untuk bangkit kembali. Sehingga, KSP ini bisa beroperasi lagi.
Karena semua ini sudah dilakukan oleh pengurus, pengawas dan juga seluruh anggota kooperasi simpan pinjam Intidana, katanya.
Kemenkop pun berharap agar KSP inti dana ini bisa menjadi contoh atau role model bagi penyelesaian-penyelesaian kooperasi bermasalah yang ada di Indonesia.
(Kunci keberhasilannya) Satu, kekompakan kesolidan anggota untuk menyelamatkan kooperasi; dua, saling kepercayaan; dan ketiga dukungan dari pemerintah untuk membantu penyelesaian bermasalahan kooperasi. Jadi KSP inti dana mulai hari ini bukan lagi kooperasi yang bermasalah, tegasnya.
KSP Intidana Berkomitmen Ikuti Regulasi Kemenkop
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KSP Intidana Darius Limantara mengatakan, penyelesaian permasalahan KSP ini tak terlepas dari dukungan Kementerian Koperasi melalui Satgas Penyelesaian Koperasi bermasalah.
Dengan bantuan, bimbingan, dukungan dari Kementerian Kooperasi, baik melalui Satgas Penyelesaian 8 Kooperasi Bermasalah, Intidana sudah keluar dari permasalahan persoalan hukum dan masuk ke dalam ranah berkooperasi sejati, melalui rapat anggota dan pembentukan kepengurusan, kepengawasan, dewan penasehat, ujar Darius.
Ke depan, Intidana berkomitmen akan mengikuti regulasi dari Kementerian Koperasi agar koperasi yang dikelolanya bisa mengadopsi teknologi digital.
Kemudian bersama dengan stakeholder anggota memajukan inti dana kembali berjaya lagi dan mengikuti regulasi petunjuk dari Kementerian Koperasi untuk masuk dalam era digitalisasi kooperasi.