Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan mengevaluasi Peraturan Presiden nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, rencanan evaluasi tersebut bertujuan agar industri pengguna garam dapat menyerap produksi garam negeri secara maksimal.
Makanya saya bilang bahwa kalau bisa perpres 126/2022 itu dievaluasi, sehingga diwajibkan untuk seluruh industri pengguna garam menyerap dari industri dalam negeri, kata Agus Gumiwang saat ditemui usai penandatanganan MoU penyerapan garam produksi dalam negeri, di Westin, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Namun, Menperin mengakui bahwa garam dalam negeri masih belum memenuhi spesifikasi NaCl di atas 97 persen. Oleh karena itu, Kemeperin menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam dalam rangka mendukung penyerapan garam lokal.
Tetap di sisi lain kita harus ingat juga bahwa para industri itu mencari spesifikasi dari garam yang dibutuhkan oleh industri. Itu harus ketemu antara spesifikasi yang dihasilkan oleh penambak garam dan penyerapan yang semakin banyak dari para industri, ujarnya.
Lebih lanjut, Menperin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup 100 persen impor garam, meskipun saat ini Pemerintah tengah mendorong penyerapan garam lokal.
Gak mungkin dihilangin (impor), makanya kesiapan dari petani dan koperasi petani sendiri, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita, menjelaskan, impor garam masih diperbolehkan untuk industri klor alkali.
Bagaimana disampaikan pak menteri tadi yang boleh impor hanya untuk yang CAP (Chlor Alkali Plant), jadi kalau untuk yang aneka pangan dan farmasi nanti per 1 januari 2025 tidak boleh lagi, pungkas Reni.