• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Menperin Bisa Cabut Izin Penjualan iPhone Cs di Indonesia

Menperin Bisa Cabut Izin Penjualan iPhone Cs di Indonesia

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-09
0

Menperin Bisa Cabut Izin Penjualan iPhone Cs di Indonesia

Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap bisa memberikan sanksi keras jika Apple tak menambah jumlah investasinya. Salah satunya adalah mencabut izin penjualan produk Apple seperti iPhone di dalam negeri.

Dia mengatakan, landasan pemberian sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Kemudian, ada alasan lain yang mendasari Apple bisa dikenakan sanksi.

Sebetulnya kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen didalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yg sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017, kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Ketidakpatuhan itu misalnya terkait minimnya kontribusi dari Apple Academy dalam pemenuhan investasi di sektor inovasi. Padahal, Permenperin 29/2017 mengamanatkan juga soal pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D).

Agus bilang, sanksi tertuang dalam Pasal 59 Permenperin 29/2017. Memang ada tahapan dalam sanksi itu. Pertama, kewajiban penambahan modal atau investasi. Kedua, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ketiga, pencabutan sertifikat TKDN.

Jika opsi sanksi paling berat diambil, artinya seluruh produk Apple tidak bisa dijual di Indonesia. Pasalnya, syarat izin edar atau penjualan itu salah satunya adalah pemenuhan TKDN.

Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN, tegas dia.

Masih Kasih Kesempatan

Agus lantas menjelaskan alasan pihaknya belum juga menjatuhkan sanksi kepada Apple. Dia masih mengusahakan Apple mau menambah nilai investasinya ke Indonesia. Hal ini terlihat dari proses negosiasi antara Kemenperin dan Apple. 

Kita berikan ruang, kadang-kadang kami di Kemenperin dianggap terlalu fleksibel. Sekarang kesempatan ini akan kami pergunakan sebesar mungkin untuk mendapatkan manfaat yang sebesarnya bagi kita, bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple, terangnya.

Komitmen Apple baru muncul terkait rencana pembangunan pabrik aksesori AirTag di Batam. Agus menegaskan, pabrik itu tak berkaitan dengan komponen ponsel. Artinya, belum bisa memenuhi syarat TKDN untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sokong Swasembada Pangan, 6 Bendungan Diresmikan Awal 2025

Sokong Swasembada Pangan, 6 Bendungan Diresmikan Awal 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

2025-05-13
Prabowo hanya Butuh 20 Menit Rayu Qatar Investasi USD 2 Miliar di Danantara

Prabowo hanya Butuh 20 Menit Rayu Qatar Investasi USD 2 Miliar di Danantara

2025-04-15
Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

2025-04-17
Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY

Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY

2025-04-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
0
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
0
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
0
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14
0
Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

2025-05-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.