Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Baru kemarin saya tulis surat kepada bapak Presiden Prabowo, untuk bisa beliau berkenan untuk menetapkan RPP tersebut menjadi PP, ujar Menperin dalam sesi bincang di kantornya, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Menurut pandangannya, aturan baru tersebut sangat penting untuk sektor industri manufaktur. Tak hanya itu, RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik juga bakal mengatur pengolahan gas demi kepentingan sumber energi kelistrikan.Â
RPP jadi PP untuk kebutuhan gas dalam negeri yang menurut pandangan kami regulasi yang sangat penting untuk industri manufaktur. RPP itu tidak melulu atur gas manufaktur, tapi juga RPP ditetapkan presiden untuk gas kebutuhan energi atau listrik, bebernya.Â
Usulan pembentukan RPP gas bumi untuk domestik ini sebenarnya telah mendapat restu dari presiden sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi). Sayangnya, pengesahan RPP menjadi sebuah regulasi belum terlaksana di kabinet sebelumnya.Â
RPPÂ gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri di kabinet sebelumnya sudah disetujui dan diputuskan untuk menjadi PP. Cuman mungkin kita mengerti kesibukan dari pak Jokowi. Sehingga belum sempet membuat RPP tersebut sebagai regulasi, kata Menperin.Â
Oleh karenanya, ia berharap aturan baru gas bumi untuk domestik ini bisa segera disahkan oleh Prabowo. Jika itu terlaksana, Menperin meyakini regulasi itu bisa turut menaungi program gas murah industri atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Kami berdoa disetujui dan ditandatangan oleh bapak Presiden Prabowo, itu jadi game changer. Itu saya kira nanti program HGBT sudah tidak diperlukan lagi. Karena semuanya sudah diatur secara rigid di dalam RPP tersebut. Jadi tidak akan ada lagi ego sektoral, tuturnya.