Jakarta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewanti-wanti para pengusaha agar mematuhi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana Minyakita. Dia tak segan memberantas pelanggaran yang terjadi.
Dia mencatat saat ini harga Minyakita di tingkat konsumen berkisar Rp 17.000-18.000 per liter. Padahal, harga jual resmi yang dikeluarkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter.
Hari ini keputusan penting adalah, bahwa harga minyak goreng HET Rp 15.700 (per liter). Kepada saudaraku, sahabatku, semua pengusaha, tolong patuhi HET yang ditentukan oleh pemerintah, kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia menjelaskan, stok dari minyak goreng nasional bisa dibilang cukup. Melihat data produksi minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia yang tembus sekitar 46 juta ton per tahun.
Jumlah ini dibagi menjadi 20 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri dan 26 juta ton untuk kebutuhan ekspor. Kebutuhan minyak goreng sendiri dihitung sebesar 250 ribu ton per bulan atau sekitar 3 juta ton per tahun.
Stok kita, kita produsen terbesar dunia. Kita produksi 46 juta ton dan yang kita gunakan untuk produksi dalam negeri, untuk kebutuhan dalam negeri 20 juta ton, ekspor 26 juta ton. Artinya apa? tidak ada alasan ada yang menjual di atas HET, tuturnya.
Dia menegaskan tidak segan untuk menindak pihak-pihak yang berani mempermainkan harga minyak goreng Minyakita di pasaran. Nantinya, penindakan menjadi kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Nah, permainan itu yang kita cari, tugasnya ada di Satgas Pangan, tegas Amran Sulaiman.